Kebijakan Privasi Liquitous Lihat detail
PT Liquitous (selanjutnya disebut "Perusahaan") sangat mengutamakan perlindungan data pribadi dan privasi para peserta Liqlid dalam mendorong inisiatif partisipatif. Karena itu, Perusahaan secara aktif mendorong perolehan sertifikasi dari lembaga pihak ketiga.
Kebijakan ini merupakan dokumen yang dirujuk oleh "hal-hal yang diperlukan mengenai perlindungan data pribadi" pada Pasal 35 anggaran dasar Perusahaan, serta oleh "kebijakan privasi" pada Pasal 17 Ketentuan Penggunaan yang ditetapkan Perusahaan.
Pasal 1 (Data pribadi)
Dalam Kebijakan ini, "data pribadi" berarti "data pribadi" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Jepang. Yang dimaksud adalah informasi mengenai individu yang masih hidup yang dapat mengidentifikasi individu tertentu, seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, informasi kontak, atau uraian lain yang dapat mengidentifikasi seseorang, serta data seperti wajah, sidik jari, sidik suara, dan nomor penanggung pada kartu asuransi kesehatan yang dengan sendirinya dapat mengidentifikasi individu tertentu (informasi identifikasi pribadi).
Pasal 2 (Pengumpulan data pribadi)
Perusahaan dapat meminta data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, dan alamat email ketika para peserta platform daring yang disediakan Perusahaan, termasuk Liqlid, melakukan pendaftaran penggunaan Liqlid.
Perusahaan juga dapat mengumpulkan catatan transaksi dan informasi pembayaran yang mencakup data pribadi para peserta Liqlid yang dilakukan antara para peserta dengan mitra Perusahaan, dari para mitra Perusahaan (termasuk penyedia informasi, pengiklan, dan pihak distribusi iklan; selanjutnya disebut "mitra").
Di situs web ini, cookie dan access log (selanjutnya disebut "access log, dll.") dikumpulkan untuk memahami dan menganalisis penggunaan situs web. Namun, Perusahaan tidak menautkan access log, dll. yang diperoleh tersebut dengan data pribadi Anda.
Pasal 3 (Tujuan pengumpulan dan penggunaan data pribadi)
Tujuan Perusahaan mengumpulkan dan menggunakan data pribadi adalah sebagai berikut.
- Untuk mengoperasikan layanan yang disediakan Perusahaan
- Untuk melakukan verifikasi identitas para peserta Liqlid
- Untuk menjawab pertanyaan dari para peserta Liqlid
- Untuk menghubungi bila diperlukan, seperti saat pemeliharaan layanan atau pemberitahuan penting
- Untuk mengidentifikasi peserta yang melanggar ketentuan atau pedoman, atau yang mencoba menggunakan layanan secara tidak sah / tidak patut, lalu memberikan peringatan atau menolak penggunaan
- Untuk memungkinkan peserta melihat, mengubah, atau menghapus informasi pendaftaran mereka sendiri serta memeriksa status penggunaan
- Untuk menagih biaya penggunaan kepada peserta yang memakai layanan berbayar yang disediakan Perusahaan
- Untuk menyediakan informasi kepada pemerintah daerah dengan cara yang dijelaskan dalam Kebijakan ini
- Untuk tujuan yang berkaitan dengan tujuan-tujuan penggunaan di atas
Pasal 4 (Penyediaan data pribadi kepada pihak ketiga)
Perusahaan tidak akan memberikan data pribadi para peserta Liqlid kepada pihak ketiga tanpa persetujuan terlebih dahulu, kecuali dalam kasus-kasus berikut.
- Ketika diperlukan untuk melindungi kehidupan, tubuh, atau harta seseorang, dan sulit memperoleh persetujuan peserta yang bersangkutan
- Ketika sangat diperlukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat atau mendorong pertumbuhan sehat anak-anak, dan sulit memperoleh persetujuan peserta yang bersangkutan
- Ketika ada permintaan berdasarkan hukum dari pemerintah, pemerintah daerah, pengadilan, atau lembaga penegak hukum internasional
- Ketika perlu bekerja sama agar lembaga negara, pemerintah daerah, atau pihak yang ditugaskan mereka dapat melaksanakan urusan yang diatur hukum, dan memperoleh persetujuan peserta dikhawatirkan menghambat pelaksanaan urusan tersebut
- Ketika diizinkan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau hukum lain
Terlepas dari ketentuan pada ayat sebelumnya, pada kasus-kasus berikut pihak penerima informasi tidak dianggap sebagai pihak ketiga menurut Kebijakan ini.
- Ketika Perusahaan memberikan informasi kepada organisasi seperti pemerintah daerah atau perusahaan yang menugaskan pekerjaan kepada Perusahaan dalam pelaksanaan tugas menggunakan Liqlid, termasuk pengumpulan berbagai data yang dapat memuat data pribadi, setelah memastikan bahwa perlindungan data pribadi mereka memadai dan mereka menerapkan pengelolaan informasi setara dengan Perusahaan. Ketentuan ini juga berlaku saat Perusahaan menandatangani perjanjian dengan pemerintah daerah dan melaksanakan inisiatif sebagai uji coba atau bentuk demonstrasi.
- Ketika Perusahaan mengalihkan seluruh atau sebagian penanganan data pribadi yang kami miliki dalam lingkup yang dianggap perlu untuk mencapai tujuan penggunaan, setelah memastikan perlindungan data pribadi memadai dan mewajibkan pengelolaan informasi setara melalui kontrak serta menerapkan langkah pengamanan yang memadai
- Ketika data pribadi diberikan seiring dengan suksesi bisnis Perusahaan akibat merger atau alasan lainnya
- Ketika data pribadi digunakan bersama dengan pihak tertentu, dan peserta Liqlid telah diberi tahu sebelumnya mengenai hal tersebut, item data yang digunakan bersama, ruang lingkup pihak yang menggunakannya, tujuan penggunaan, serta nama pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan data tersebut
Terlepas dari ayat 1, Perusahaan dapat memberikan data pribadi yang kami tangani kepada pemerintah daerah agar pendapat para peserta Liqlid dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan administrasi pemerintah daerah.
Pasal 5 (Pengungkapan data pribadi)
Apabila peserta Liqlid meminta pengungkapan data pribadi yang dikumpulkan Perusahaan darinya, Perusahaan akan mengungkapkannya tanpa penundaan kepada peserta tersebut. Namun, jika Perusahaan menilai bahwa pengungkapan tersebut dapat menyebabkan salah satu keadaan berikut, maka seluruh atau sebagian data yang diminta dapat tidak diungkapkan. Jika diputuskan untuk tidak mengungkapkan, kami akan memberitahukan hal tersebut tanpa penundaan kepada peserta yang meminta. Untuk setiap permintaan pengungkapan, Perusahaan dapat mengenakan biaya tersendiri.
- Jika ada kemungkinan merugikan nyawa, tubuh, harta, atau hak dan kepentingan lain milik peserta atau pihak ketiga
- Jika ada kemungkinan sangat mengganggu pelaksanaan bisnis Perusahaan secara tepat
- Jika bertentangan dengan hukum dan peraturan lain
Terlepas dari ketentuan sebelumnya, pada prinsipnya kami tidak mengungkapkan informasi selain data pribadi, seperti riwayat dan informasi karakteristik.
Pasal 6 (Perbaikan dan penghapusan data pribadi)
Para peserta Liqlid dapat mengajukan permintaan perbaikan, penambahan, atau penghapusan data pribadi (selanjutnya disebut "perbaikan, dll.") kepada Perusahaan melalui kontak yang tercantum di Kebijakan ini. Dalam proses tersebut, Perusahaan akan memverifikasi bahwa pihak yang mengajukan memang orang yang bersangkutan.
Apabila Perusahaan melakukan perbaikan, dll. berdasarkan ketentuan pada ayat sebelumnya, atau memutuskan untuk tidak melakukannya, Perusahaan akan memberitahukan tanpa penundaan keputusan tersebut beserta alasannya kepada peserta Liqlid yang bersangkutan.
Pasal 7 (Penghentian penggunaan, dll.)
Apabila peserta Liqlid meminta penghentian penggunaan atau penghapusan data pribadinya (selanjutnya disebut "penghentian penggunaan, dll.") dengan alasan tidak lagi menginginkan penggunaan layanan Perusahaan, Perusahaan akan melaksanakan penghentian penggunaan, dll. atas data pribadi tersebut tanpa penundaan.
Apabila penghentian penggunaan, dll. diminta dengan alasan bahwa data pribadi ditangani di luar lingkup tujuan penggunaan, atau diperoleh dengan cara yang tidak sah, Perusahaan akan segera melakukan penyelidikan yang diperlukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, bila Perusahaan menilai perlu menanggapi permintaan tersebut, kami akan melaksanakan penghentian penggunaan, dll. atas data pribadi yang bersangkutan tanpa penundaan.
Apabila Perusahaan telah melakukan penghentian penggunaan, dll. berdasarkan ayat sebelumnya, atau memutuskan untuk tidak melaksanakannya, kami akan memberitahukan keputusan tersebut tanpa penundaan kepada peserta Liqlid yang bersangkutan.
Terlepas dari empat ayat di atas, apabila penghentian penggunaan, dll. memerlukan biaya besar atau sulit dilakukan karena alasan lain, namun Perusahaan dapat mengambil langkah alternatif yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan peserta Liqlid, maka Perusahaan dapat mengambil langkah alternatif tersebut.
Pasal 8 (Persetujuan atas kebijakan privasi)
Saat mendaftar di Liqlid, peserta diminta menyetujui Kebijakan ini. Dengan pendaftaran, peserta dianggap telah menyetujui Kebijakan ini.
Jika anak di bawah umur, orang di bawah perwalian, kurator, atau bantuan hukum mendaftarkan akun Liqlid, maka orang tua atau wakil hukum mereka harus, bila diperlukan, membaca dengan saksama Kebijakan ini sebelum memberikan persetujuan.
Pasal 9 (Perubahan kebijakan privasi)
Jika Perusahaan mengubah Kebijakan ini, sebelum perubahan tersebut berlaku kami akan memberitahukan di situs web ini bahwa perubahan akan dilakukan, lalu memuat kebijakan yang baru. Kebijakan baru akan berlaku pada tanggal yang tercantum dalam pemberitahuan tersebut.
Perusahaan menggunakan data pribadi sesuai Kebijakan ini pada saat data tersebut diperoleh. Namun bila data digunakan untuk tujuan yang berbeda dari yang telah dijelaskan pada saat perolehan, penggunaan tersebut akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan pihak yang bersangkutan terlebih dahulu.
Meskipun seluruh atau sebagian suatu ketentuan dalam Kebijakan ini dinilai tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum atau peraturan, bagian lain dari Ketentuan ini maupun sisa bagian dari ketentuan tersebut tetap berlaku penuh secara berkelanjutan.
Pasal 10 (Langkah pengelolaan keamanan)
Perusahaan menjaga data pribadi para peserta Liqlid dalam keadaan akurat dan mutakhir serta mengambil langkah yang rasional untuk mencegah akses tidak sah, kehilangan, penghancuran, pemalsuan, dan kebocoran data pribadi. Perusahaan menunjuk penanggung jawab penanganan data pribadi dan membangun sistem untuk memperlakukan data pribadi yang diberikan dengan baik, seperti melakukan penanganan dan pengelolaan yang tepat di bawah arahannya. Selain itu, kami juga menyelenggarakan pelatihan berkala kepada semua pihak terkait Perusahaan agar memahami pentingnya data pribadi dan mempraktikkan perlindungannya.
Pasal 11 (Tautan)
Situs web ini dapat memuat tautan ke situs web lain, namun Kebijakan ini hanya berlaku pada penanganan data pribadi yang diperoleh di situs web ini. Untuk situs web tujuan tautan, silakan periksa pernyataan privasi masing-masing situs.
Pasal 12 (Peningkatan berkelanjutan)
Perusahaan akan terus meninjau dan memperbaiki penanganan data pribadi secara berkelanjutan.
Pasal 13 (Kontak)
Untuk pertanyaan mengenai Kebijakan ini, silakan hubungi kontak berikut.
Nama perusahaan: PT Liquitous
Bagian penanggung jawab: Tim legal
Alamat email: legal@liquitous.com
Apabila Anda memiliki keraguan atau pertanyaan mengenai pernyataan privasi ini atau penanganan data pribadi oleh Perusahaan, silakan terlebih dahulu menghubungi Perusahaan secara langsung melalui legal@liquitous.com.
Pembaruan
26 April 2021 - Publikasi edisi pertama
1 April 2023 - Publikasi edisi kedua
25 Juni 2024 - Publikasi edisi ketiga
Ketentuan Penggunaan Liquitous Lihat detail
Bab 1 Tujuan dan Definisi
Pasal 1 Tujuan
Ayat 1. Platform daring yang disediakan oleh PT Liquitous (selanjutnya disebut "Perusahaan") bertujuan menyediakan kesempatan bagi sebanyak mungkin orang untuk berpartisipasi, berpikir, menyampaikan pendapat, dan berdialog mengenai masa depan atau tema tertentu dari pemerintah daerah maupun organisasi yang membangun platform ini bersama kami. Untuk menjaga dan menjamin partisipasi yang terbuka serta pernyataan pendapat dan dialog yang terbuka dan konstruktif, Perusahaan menetapkan sejumlah aturan terkait berbagai tindakan di dalam platform daring maupun platform terbuka.
Ayat 2. Ketentuan penggunaan ini (selanjutnya disebut "Ketentuan ini") menetapkan syarat penyediaan platform daring, hak dan kewajiban antara Perusahaan dan para peserta platform daring, serta tanggung jawab yang dipikul Perusahaan dalam penyediaan layanan. Untuk menggunakan platform daring yang disediakan Perusahaan, persetujuan atas Ketentuan ini diperlukan.
Pasal 2 Definisi
Ayat 1. "Perjanjian penggunaan" berarti perjanjian penggunaan platform daring yang disediakan Perusahaan, yang dibuat antara Perusahaan dan peserta platform daring dengan Ketentuan ini sebagai syarat kontrak.
Ayat 2. "Hak kekayaan intelektual" berarti hak cipta, hak paten, hak model utilitas, hak desain, hak merek, dan hak kekayaan intelektual lainnya, termasuk hak untuk memperoleh atau mengajukan pendaftaran atas hak-hak tersebut.
Ayat 3. "Data kiriman" berarti konten yang diposting atau dikirim oleh peserta terdaftar melalui layanan ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, gambar, video, dan data lainnya.
Ayat 4. "Perusahaan" berarti PT Liquitous.
Ayat 5. "Peserta platform daring" berarti individu yang telah mendaftarkan akun yang diperlukan untuk menggunakan platform daring sesuai Pasal 6.
Ayat 6. "Platform daring yang disediakan Perusahaan" berarti platform "Liqlid" yang disediakan Perusahaan atau seluruh platform daring yang dibangun dan dioperasikan Perusahaan berdasarkan "Liqlid".
Ayat 7. "Data yang diposting oleh peserta platform daring" berarti data yang diinput dan dikirim peserta platform daring pada platform yang disediakan Perusahaan. Namun, informasi yang diinput saat pendaftaran akun Liqlid (termasuk bagian survei) dan login tidak termasuk. Dalam Ketentuan ini, "dokumen tertulis" juga mencakup catatan elektronik.
Pasal 3 Penerapan
Ayat 1. Ketentuan ini bertujuan menetapkan syarat penyediaan platform daring dan hubungan hak serta kewajiban antara Perusahaan dengan para peserta platform daring terkait penggunaan platform tersebut, dan berlaku atas seluruh hubungan yang berkaitan dengan penggunaan layanan ini antara peserta dan Perusahaan.
Ayat 2. Pedoman dan sejenisnya mengenai penggunaan platform daring yang dipublikasikan Perusahaan di platform kami menjadi bagian dari Ketentuan ini.
Ayat 3. Jika terdapat perbedaan antara isi Ketentuan ini dengan pedoman atau penjelasan lain di luar Ketentuan ini mengenai layanan, maka ketentuan dalam pedoman berlaku terlebih dahulu.
Bab 2 Hal yang dapat diharapkan peserta dari Perusahaan
Pasal 4 Isi layanan
Peserta platform daring dapat, setelah memperoleh informasi yang memadai, memposting ide, berdialog mengenai proyek tertentu, dan memberikan umpan balik di atas platform daring yang disediakan Perusahaan. Melalui tindakan-tindakan tersebut, peserta dapat ikut serta dalam pengembangan ide dan dialog mengenai masa depan atau tema tertentu dari pemerintah daerah maupun organisasi yang membangun platform ini bersama kami.
Bab 3 Pendaftaran penggunaan (penerbitan akun Liqlid), pengelolaan akun, dan pengunduran diri
Pasal 5 Pendaftaran akun
Ayat 1. Akun yang pada prinsipnya diterbitkan Perusahaan satu per peserta atau satu per organisasi disebut "akun Liqlid".
Ayat 2. Saat menggunakan platform daring yang disediakan Perusahaan, pada prinsipnya satu orang atau satu organisasi dapat mendaftarkan satu akun Liqlid. Namun secara prinsip kami meminta satu orang hanya memiliki satu akun.
Ayat 3. Saat mendaftarkan akun Liqlid, peserta diminta menyetujui Ketentuan ini, Kebijakan Privasi Liquitous, dan pedoman terkait. Dengan pendaftaran akun, peserta dianggap telah menyetujui seluruh ketentuan tersebut.
Ayat 4. Selama tidak bertentangan dengan butir-butir pada Pasal 7, tidak ada pembatasan khusus atas pendaftaran akun. Namun jika anak di bawah umur, orang di bawah perwalian, kurator, atau bantuan hukum mendaftarkan akun Liqlid, wali orang tua atau wakil hukum mereka harus, bila diperlukan, membaca dengan saksama Ketentuan ini, Kebijakan Privasi Liquitous, dan pedoman terkait sebelum memberikan persetujuan.
Pasal 6 Cara pendaftaran akun
Peserta platform daring mengajukan pendaftaran penggunaan platform yang disediakan Perusahaan dengan memberikan informasi tertentu (selanjutnya disebut "informasi pendaftaran") sesuai cara yang ditentukan Perusahaan. Dalam proses tersebut, peserta wajib memenuhi syarat berikut.
Butir 1. Permohonan pendaftaran harus diajukan oleh orang yang akan menggunakan platform tersebut sendiri, atau oleh organisasi tempat pengguna tersebut berafiliasi.
Butir 2. Saat mengajukan pendaftaran, peserta wajib memberikan informasi yang benar, akurat, dan mutakhir kepada Perusahaan.
Butir 3. Peserta platform daring tidak boleh memiliki banyak akun untuk satu orang.
Pasal 7 Penolakan pendaftaran
Perusahaan dapat menolak pendaftaran apabila peserta yang mengajukan pendaftaran berdasarkan Pasal 6 termasuk dalam salah satu kondisi berikut.
Butir 1. Menurut penilaian Perusahaan, ada kemungkinan melanggar Ketentuan ini.
Butir 2. Seluruh atau sebagian informasi pendaftaran yang diberikan kepada Perusahaan palsu, salah tulis, atau tidak lengkap.
Butir 3. Pernah mengalami penghapusan akun sebelumnya.
Butir 4. Menurut penilaian Perusahaan termasuk unsur anti-sosial atau sangat bertentangan dengan norma sosial umum.
Butir 5. Menurut penilaian Perusahaan, pendaftaran tidak layak diterima karena alasan lain.
Pasal 8 Pengelolaan kata sandi dan akun Liqlid
Ayat 1. Peserta platform daring bertanggung jawab penuh untuk mengelola dan menyimpan kata sandi serta akun Liqlid terkait platform daring yang disediakan Perusahaan secara tepat. Peserta tidak boleh membiarkan pihak ketiga menggunakannya, atau meminjamkannya, mengalihkan, mengganti nama, ataupun memperjualbelikannya.
Ayat 2. Tanggung jawab atas kerugian akibat pengelolaan kata sandi atau akun Liqlid yang tidak memadai, kesalahan penggunaan, atau penggunaan oleh pihak ketiga ditanggung oleh peserta platform daring.
Pasal 9 Perubahan informasi pendaftaran
Jika terdapat perubahan pada informasi pendaftaran, peserta platform daring wajib tanpa penundaan memberitahukan perubahan tersebut kepada Perusahaan sesuai cara yang ditentukan serta melengkapi informasi pendaftaran sesuai prosedur yang ditunjukkan Perusahaan.
Pasal 10 Penghapusan pendaftaran
Ayat 1. Perusahaan dapat, tanpa pemberitahuan atau teguran sebelumnya, menghentikan sementara penggunaan platform yang disediakan Perusahaan atau menghapus pendaftaran peserta apabila peserta termasuk dalam salah satu alasan berikut.
Butir 1. Melanggar salah satu ketentuan dalam Ketentuan ini.
Butir 2. Diketahui bahwa informasi pendaftaran mengandung fakta palsu.
Butir 3. Perusahaan menerima laporan dari pemerintah daerah atau organisasi yang membangun platform ini bersama kami mengenai tindakan yang bertentangan dengan Ketentuan ini atau pedoman yang menjadi bagian dari Ketentuan ini, dan Perusahaan mengonfirmasinya.
Butir 4. Tidak memberikan tanggapan selama 60 hari atau lebih atas pertanyaan atau permintaan jawaban lain dari Perusahaan.
Butir 5. Menurut penilaian Perusahaan atau pemerintah daerah / organisasi yang membangun platform ini bersama kami, kelanjutan penggunaan platform atau kelanjutan status sebagai peserta tidak layak.
Ayat 2. Saat menghapus pendaftaran peserta, Perusahaan akan terlebih dahulu memberitahukan alasannya kepada peserta tersebut secara tertulis atau dengan cara lain.
Pasal 11 Pengunduran diri
Peserta platform daring dapat keluar dari platform daring yang disediakan Perusahaan dan menghapus pendaftarannya sebagai peserta dengan menyelesaikan prosedur yang ditentukan Perusahaan. Penanganan informasi pengguna setelah pengunduran diri mengikuti ketentuan Pasal 17 ayat 2.
Pasal 12 Perubahan syarat penerbitan akun Liqlid
Perusahaan dapat, atas pertimbangannya sendiri, mengubah syarat penerbitan akun Liqlid atau mengakhiri penerbitan akun Liqlid.
Bab 4 Penyediaan layanan
Pasal 13 Penyediaan platform daring
Perusahaan menyediakan layanan yang ditetapkan dalam Pasal 4 kepada peserta platform daring.
Pasal 14 Kepemilikan hak dan lain-lain
Ayat 1. Seluruh hak kekayaan intelektual terkait platform daring yang disediakan Perusahaan dimiliki oleh Perusahaan atau pihak yang melisensikannya kepada Perusahaan.
Ayat 2. Peserta platform daring menjamin bahwa mereka memiliki hak yang sah untuk memposting atau mengirim data ke platform yang disediakan Perusahaan, dan bahwa data kiriman tersebut tidak melanggar hak pihak ketiga.
Ayat 3. Data yang diposting peserta di platform daring yang disediakan Perusahaan akan disimpan dan dikelola secara tepat oleh Perusahaan.
Ayat 4. Data yang diposting peserta dapat dikutip atau digunakan dengan cara yang sesuai oleh Perusahaan atau pemerintah daerah / organisasi yang membangun platform ini bersama kami.
Ayat 5. Peserta platform daring setuju untuk tidak menjalankan hak moral pencipta terhadap Perusahaan maupun pemerintah daerah / organisasi yang membangun platform ini bersama kami.
Pasal 15 Terkait layanan berbayar
Dalam penggunaan platform daring yang disediakan Perusahaan, peserta tidak akan diminta membayar biaya penggunaan atau sejenisnya tanpa persetujuan terlebih dahulu.
Pasal 16 Penghentian layanan, dll.
Ayat 1. Perusahaan dapat menghentikan atau menangguhkan seluruh atau sebagian layanan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pelanggan apabila termasuk dalam salah satu kondisi berikut.
Butir 1. Saat pekerjaan pemeliharaan platform daring yang disediakan Perusahaan perlu dilakukan secara darurat.
Butir 2. Saat server, layanan backend, jalur komunikasi, dan lain-lain yang diperlukan untuk pengoperasian platform berhenti akibat kecelakaan.
Butir 3. Saat penyediaan atau penggunaan sistem eksternal yang diperlukan untuk platform terputus.
Butir 4. Saat gempa bumi, petir, kebakaran, banjir dan angin topan, pemadaman listrik, wabah penyakit, bencana alam, atau force majeure lain menyebabkan pengoperasian platform tidak memungkinkan.
Butir 5. Saat Perusahaan menilai penghentian atau penangguhan diperlukan karena alasan lain.
Ayat 2. Perusahaan tidak bertanggung jawab sama sekali kepada peserta atas kerugian yang timbul dari tindakan yang dilakukan berdasarkan pasal ini.
Bab 5 Privasi dan perlindungan informasi
Pasal 17
Perusahaan sangat menghargai dan menghormati privasi para peserta platform daring.
Ayat 1. Perusahaan menyusun kebijakan privasi yang menetapkan pengelolaan dan pemrosesan yang tepat atas informasi terkait privasi, termasuk data pribadi peserta, lalu mengungkapkannya kepada peserta platform daring.
Ayat 2. Perusahaan menangani informasi terkait privasi peserta, termasuk data pribadi, secara tepat berdasarkan Kebijakan Privasi Liquitous.
Pasal 18
Perusahaan melakukan upaya terbaik untuk menjaga keamanan informasi para peserta platform daring.
Ayat 1. Terhadap berbagai informasi yang diberikan saat pendaftaran akun Liqlid di platform yang disediakan Perusahaan, kami menerapkan pengelolaan melalui cara teknis seperti enkripsi dan sekaligus memaksimalkan perlindungan data pribadi dan privasi dengan memperoleh sertifikasi dari lembaga eksternal.
Ayat 2. Untuk berjaga-jaga terhadap kemungkinan, misalnya karena kelalaian, terjadinya peristiwa di mana informasi yang diberikan peserta saat pendaftaran akun Liqlid dapat diakses, Perusahaan akan terlebih dahulu menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan personel internal, pihak terkait, serta perusahaan mitra dan insinyur yang terlibat dalam pengembangan platform berdasarkan kontrak dengan Perusahaan.
Ayat 3. Perusahaan memberikan pendidikan yang diperlukan mengenai perlindungan data pribadi dan keamanan kepada pegawai serta perusahaan mitra dan insinyur yang terlibat dalam pengembangan platform daring yang disediakan Perusahaan berdasarkan kontrak.
Ayat 4. Demi mengelola secara aman dan stabil informasi yang diberikan saat pendaftaran akun Liqlid maupun data yang diposting peserta, Perusahaan menyiapkan infrastruktur dan sarana lain secara memadai.
Bab 6 Hal yang diharapkan Perusahaan dari peserta platform daring
Pasal 19 Nilai dasar
Ayat 1. Perusahaan sangat meyakini pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi. Karena itulah, kami sangat mengharapkan peserta platform daring menghormati martabat peserta lainnya serta menyampaikan pendapat dan berdialog secara konstruktif.
Ayat 2. Di sisi lain, Perusahaan juga berpandangan bahwa kebebasan harus dijalankan sejauh tidak melanggar kebebasan dan hak orang lain. Oleh karena itu, Perusahaan atau pemerintah daerah / organisasi yang membangun platform ini bersama kami menetapkan pedoman terpisah mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan peserta saat memposting di dalam platform.
Ayat 3. Perusahaan mengharapkan semua pengguna yang mulai memakai platform daring yang kami sediakan untuk telah membaca dan menyetujui Ketentuan ini, kebijakan privasi, serta pedoman terkait sebelum mulai menggunakan layanan.
Ayat 4. Ketika mengambil tindakan untuk menonaktifkan perilaku peserta di dalam platform berdasarkan ketentuan seperti Pasal 20, Perusahaan akan selalu menyadari betapa sulitnya menjaga keseimbangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan pada prinsipnya berupaya mengambil langkah yang menahan diri.
Pasal 20 Larangan
Ayat 1. Dalam menggunakan platform daring yang disediakan Perusahaan, peserta tidak boleh melakukan salah satu tindakan berikut. Jika peserta termasuk dalam salah satu alasan berikut, Perusahaan dapat, tanpa pemberitahuan atau teguran sebelumnya, mengambil tindakan untuk menonaktifkan perilaku peserta di dalam platform, seperti menghapus atau menyembunyikan data kiriman.
Butir 1. Melakukan unggahan dan sejenisnya yang melanggar pedoman yang ditetapkan oleh Perusahaan atau pemerintah daerah / organisasi yang membangun platform ini bersama kami.
Butir 2. Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau berkaitan dengan tindak pidana.
Butir 3. Melakukan penipuan atau ancaman terhadap Perusahaan, pengguna lain, atau pihak ketiga lainnya.
Butir 4. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan moral.
Butir 5. Melakukan tindakan yang melanggar hak kekayaan intelektual, hak potret, hak privasi, kehormatan, atau hak dan kepentingan lain milik Perusahaan, pengguna lain, atau pihak ketiga lainnya.
Butir 6. Meskipun tidak secara eksplisit ditetapkan dalam pedoman yang ditentukan oleh Perusahaan atau pemerintah daerah / organisasi yang membangun platform ini bersama kami, apabila ditemukan unggahan atau tindakan yang sangat mungkin bertentangan dengan tujuan Ketentuan ini atau pedoman terkait, dan Perusahaan atau pihak tersebut menilai bahwa tindakan pencegahan tertentu adalah pilihan yang paling masuk akal di antara opsi yang tersedia.
Pasal 21 Kerahasiaan
Peserta platform daring wajib memperlakukan sebagai rahasia informasi non-publik yang diungkapkan Perusahaan terkait platform daring dengan permintaan untuk ditangani secara rahasia, kecuali bila ada persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan.
Pasal 22 Tanpa jaminan
Ayat 1. Perusahaan tidak memberikan jaminan apa pun, baik tersurat maupun tersirat, bahwa platform daring yang disediakan cocok untuk tujuan khusus peserta, memiliki fungsi, peran, keakuratan informasi, atau manfaat yang diharapkan, bahwa penggunaan platform oleh peserta sesuai dengan hukum atau aturan internal asosiasi industri yang berlaku bagi peserta, bahwa layanan dapat digunakan secara terus-menerus, atau bahwa tidak akan terjadi cacat.
Ayat 2. Perusahaan akan secara aktif mengamankan kesempatan komunikasi dan dialog dengan peserta platform daring, serta berupaya memahami tujuan khusus maupun fungsi dan peran yang diharapkan oleh peserta.
Peserta platform daring dapat menghubungi alamat email berikut: contact@liquitous.com
Pasal 23 Pembebasan tanggung jawab Perusahaan
Ayat 1. Pada prinsipnya, Perusahaan tidak bertanggung jawab mengganti kerugian yang diderita peserta terkait platform daring yang disediakan Perusahaan. Kami juga tidak bertanggung jawab atas kerugian insidental, tidak langsung, khusus, kerugian di masa mendatang, maupun kehilangan keuntungan.
Ayat 2. Pada prinsipnya, transaksi, komunikasi, sengketa, dan sejenisnya yang timbul antara peserta platform daring dengan peserta lain atau pihak ketiga sehubungan dengan layanan ini atau situs web Perusahaan harus diselesaikan oleh peserta dengan tanggung jawabnya sendiri.
Bab 7 Tanggung jawab sosial Perusahaan
Pasal 24 Sikap dasar Perusahaan
Ayat 1. Selain mematuhi hukum dan peraturan, Perusahaan melaksanakan dengan itikad baik kebijakan yang telah kami tetapkan, termasuk Ketentuan ini.
Ayat 2. Dalam menyelesaikan sengketa dan masalah lain yang timbul dengan peserta platform daring dan pihak terkait, kami akan bertindak dengan itikad baik, menghargai dialog, dan sejauh mungkin mengejar penyelesaian secara damai.
Pasal 25 Penghapusan hubungan dengan unsur anti-sosial
Ayat 1. Peserta platform daring menyatakan kepada Perusahaan bahwa saat ini dan di masa mendatang tidak termasuk unsur anti-sosial (kelompok kriminal, anggotanya, anggota semu, perusahaan terkait kelompok kriminal, pelaku pemerasan rapat umum, pelaku yang mengatasnamakan gerakan sosial, kelompok kekerasan cerdas khusus, dan pihak lain yang sejenis).
Ayat 2. Peserta platform daring menjamin saat ini dan di masa mendatang tidak akan melakukan tuntutan dengan kekerasan, tuntutan yang tidak wajar melebihi tanggung jawab hukum Perusahaan, perilaku mengancam dalam transaksi disertai kekerasan, penyebaran rumor, penggunaan tipu muslihat atau kekuatan untuk merusak kredibilitas atau mengganggu bisnis, serta tindakan lain yang sejenis.
Bab 8 Hal-hal penting dalam pelaksanaan Ketentuan ini
Pasal 26 Keterpisahan
Walaupun seluruh atau sebagian ketentuan dalam Ketentuan ini dinilai tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum atau peraturan, ketentuan-ketentuan lainnya dalam Ketentuan ini, dan sisa bagian dari ketentuan yang dinilai tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, tetap berlaku penuh secara berkelanjutan.
Pasal 27 Hukum yang berlaku dan yurisdiksi
Ayat 1. Hukum yang berlaku atas Ketentuan ini dan perjanjian penggunaan layanan adalah hukum Jepang.
Ayat 2. Segala sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan Ketentuan ini atau perjanjian penggunaan layanan tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Distrik Yokohama sebagai pengadilan tingkat pertama.
Pasal 28 Cara menghubungi
Ayat 1. Jika peserta platform daring melakukan pertanyaan terkait platform yang disediakan Perusahaan, atau ketika pengguna mengirim pemberitahuan kepada Perusahaan, maupun saat Perusahaan memberi tahu peserta mengenai perubahan Ketentuan ini atau menyampaikan pemberitahuan lain kepada peserta terdaftar, semuanya dilakukan dengan cara yang ditentukan Perusahaan.
Ayat 2. Apabila Perusahaan menghubungi atau memberi tahu alamat email atau kontak lain yang termasuk dalam informasi pendaftaran peserta, atau menyampaikan notifikasi melalui fungsi notifikasi yang tersedia di platform, peserta dianggap telah menerima kontak atau notifikasi tersebut.
Ayat 3. Jika peserta platform daring menghubungi atau menyampaikan pemberitahuan ke alamat email berikut, Perusahaan dianggap telah menerimanya.
Peserta platform daring dapat menghubungi alamat email berikut: legal@liquitous.com
Pasal 29 Perubahan atas Ketentuan ini
Ayat 1. Perusahaan dapat mengubah Ketentuan ini apabila dipandang perlu oleh Perusahaan.
Ayat 2. Saat mengubah Ketentuan ini, Perusahaan akan memberitahukan waktu berlaku dan isi Ketentuan baru kepada peserta platform daring dengan cara yang ditetapkan dalam Ketentuan ini.
Ayat 3. Jika setelah perubahan Ketentuan ini peserta platform daring menggunakan platform daring yang disediakan Perusahaan, peserta dianggap telah menyetujui perubahan tersebut. Namun, jika berdasarkan hukum diperlukan persetujuan peserta atas perubahan tertentu, maka persetujuan peserta akan diperoleh sesuai cara yang ditentukan Perusahaan.
Ketentuan tambahan: Ketentuan ini mulai berlaku atau direvisi pada tanggal-tanggal berikut.
Mulai berlaku: 1 Mei 2021
Direvisi: 1 April 2023
Direvisi: 25 Juni 2024
Pedoman Umum Lihat detail
Pedoman Penggunaan
Platform Partisipasi Warga Digital
Terima kasih telah berpartisipasi dalam platform daring ini. Agar platform ini menjadi tempat yang aman bagi semua orang untuk memposting dan berbagi, kami menetapkan pedoman penggunaan.
Mohon dipahami sebelumnya bahwa unggahan yang termasuk dalam tindakan pelanggaran sebagaimana tertulis di pedoman ini dapat diminta untuk diperbaiki atau dihapus berdasarkan penilaian PT Liquitous (selanjutnya disebut "Perusahaan") dan pemerintah daerah atau organisasi yang membangun platform ini bersama kami.
Hal-hal yang kami minta kepada para pengguna platform daring
- Jangan hanya dipendam; sampaikan apa yang Anda sadari dengan kata-kata Anda sendiri secara jujur.
- Hormati pendapat orang lain, termasuk pemerintah dan warga lain, tanpa menolaknya begitu saja, dan bangun relasi yang saling baik.
- Hindari ungkapan yang memfitnah atau menyerang orang lain.
- Mohon tidak memposting isi yang terlalu jauh menyimpang dari tema atau tujuan pembahasan.
- Luangkan waktu untuk membaca informasi yang dimuat di platform.
- Berhati-hatilah agar tidak memposting data pribadi, baik milik sendiri maupun orang lain, atau ungkapan yang dapat mengidentifikasi individu tertentu.
- Pahami bahwa ini adalah ruang publik dan jangan gunakan platform daring untuk kegiatan komersial.
- Perhatikan apakah isi yang akan dibagikan memang layak untuk dibuka ke publik.
Penanganan terhadap tindakan pelanggaran saat memposting di Liqlid
1) Jika peserta platform daring termasuk dalam salah satu alasan pelanggaran, Perusahaan atau pemerintah daerah maupun organisasi yang membangun platform ini bersama kami dapat mengambil tindakan berikut berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 20 syarat penggunaan.
- Menyembunyikan "ide"
- Menyembunyikan "chat"
- Menyembunyikan "usulan revisi"
- Menangguhkan akun
2) Bila Perusahaan atau pemerintah daerah / organisasi yang membangun platform ini bersama kami menjalankan kewenangan terhadap peserta yang melanggar larangan, kami akan memberitahukan alasannya secara tertulis atau dengan cara lain.
Tindakan pelanggaran
Dalam menggunakan layanan yang disediakan Perusahaan, peserta platform daring tidak boleh melakukan salah satu tindakan berikut.
- ○ Butir 1: Melalui layanan yang disediakan Perusahaan, mengirimkan kepada Perusahaan atau pengguna lain informasi yang termasuk atau menurut penilaian Perusahaan termasuk dalam salah satu hal berikut:
- ○ Informasi yang mengandung ungkapan yang terlalu vulgar, kejam, atau brutal
- ○ Informasi yang mengandung virus komputer atau program berbahaya lainnya
- ○ Informasi yang mengandung ungkapan yang merusak kehormatan atau kepercayaan Perusahaan, pengguna lain, atau pihak ketiga lainnya
- ○ Informasi yang mengandung ungkapan yang terlalu cabul
- ○ Informasi yang mengandung ungkapan yang mendorong diskriminasi
- ○ Informasi yang mengandung ungkapan yang mendorong bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
- ○ Informasi yang mengandung ungkapan yang mendorong penggunaan obat-obatan secara tidak tepat
- ○ Informasi yang mengandung ungkapan yang membuat orang lain tidak nyaman
- ○ Informasi pribadi milik pihak ketiga seperti alamat, nomor telepon, alamat email, tanggal lahir, atau informasi kartu kredit yang dibagikan tanpa izin tegas dari yang bersangkutan
- ○ Tindakan yang melanggar hak kekayaan intelektual, hak potret, hak privasi, kehormatan, atau hak dan kepentingan pihak ketiga lainnya
- ○ Butir 2: Menyamar sebagai pihak ketiga
- ○ Butir 3: Melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian, kerusakan, atau ketidaknyamanan bagi Perusahaan, pengguna lain, atau pihak ketiga lainnya
- ○ Butir 4: Secara langsung atau tidak langsung memicu, atau mempermudah, tindakan-tindakan di atas
Perubahan atas pedoman ini
Perusahaan dapat mengubah isi tindakan pelanggaran yang ditetapkan dalam pedoman ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta platform daring. Namun, ketika perubahan dilakukan, selain memberi tahu melalui platform daring, apabila perubahan tersebut berdampak besar pada pengguna, kami akan menyediakan periode pemberitahuan yang wajar sebelumnya.
Ketentuan tambahan: Pedoman ini berlaku atau direvisi pada tanggal-tanggal berikut.
Mulai berlaku: 3 Juli 2023
Pedoman per Pemerintah Daerah Lihat detail
Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Lihat detail
Bagi PT Liquitous (selanjutnya disebut "Perusahaan"), memastikan privasi dan keamanan selalu merupakan isu dengan prioritas tertinggi.
Berdasarkan pemahaman tersebut, kami menetapkan tiga butir berikut sebagai "cara pandang terhadap privasi dan keamanan".
- "Liquitous selalu berjanji." Liquitous berjanji untuk menjaga privasi semua orang yang menggunakan produk dan layanan yang kami sediakan. Kami menetapkan kebijakan, selalu mempublikasikannya, dan memperbaruinya sewaktu diperlukan.
- "Liquitous menjalankan tanggung jawabnya." Liquitous secara proaktif membuka informasi yang diperlukan untuk memastikan privasi dan keamanan, serta menjaga transparansi. Untuk memenuhi akuntabilitas, kami terus melakukan komunikasi secara cepat dan konsisten.
- "Liquitous terus mengeksplorasi." Liquitous akan terus mengeksplorasi konsep dan teknologi yang diperlukan untuk semakin memperkuat privasi dan keamanan dalam pengembangan produk dan layanan. Di atas itu semua, kami mengakui bahwa pengelolaan yang tepat atas data pribadi pelanggan dan pegawai kami adalah tanggung jawab sosial yang penting.
Kami menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi, menyosialisasikannya secara menyeluruh kepada para pegawai, dan berupaya melindungi data pribadi.
1. Perolehan dan penggunaan data pribadi
Kami menetapkan tujuan penggunaan secara jelas dalam lingkup yang diperlukan untuk pelaksanaan bisnis, lalu memperoleh, menggunakan, dan menyediakan data pribadi secara tepat. Data pribadi yang kami peroleh hanya digunakan dalam lingkup tujuan penggunaan tersebut, dan kami mengambil langkah agar data tersebut tidak digunakan di luar tujuan itu.
2. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
Kami mematuhi hukum, pedoman yang ditetapkan negara, dan norma lain terkait penanganan data pribadi.
3. Langkah keamanan data pribadi
Kami mengambil langkah keamanan yang rasional serta tindakan korektif terhadap risiko seperti akses tidak sah, kehilangan, penghancuran, pemalsuan, maupun kebocoran data pribadi.
4. Penanganan keluhan dan konsultasi terkait data pribadi
Kami akan menanggapi tanpa penundaan keluhan dan konsultasi dari pihak yang bersangkutan mengenai penanganan data pribadi.
5. Peningkatan berkelanjutan sistem manajemen perlindungan data pribadi
Untuk menjaga perlindungan data pribadi secara tepat, kami membangun sistem manajemen perlindungan data pribadi, mengaudit operasionalnya secara berkala, dan berupaya melakukan perbaikan berkelanjutan.
6. Kontak terkait kebijakan perlindungan data pribadi
PT Liquitous, penanggung jawab perlindungan data pribadi
E-mail: legal@liquitous.com
Ditetapkan: 14 Juli 2024
PT Liquitous, Representative Director / CEO, Hiroyuki Kurimoto